TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota terpilih Kendari, Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra terjerat kasus beberapa saat jelang pelantikannya.
Hal ini lantaran model panas Destiya Purna Panca alias Destiara Talita (28) melaporkan dirinya ke polisi.
Adritama dilaporkan atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
"Iya, ada laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya sekitar tanggal 8 Agustus 2017 kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat di konfirmasi, Jumat (11/8/2017), sebagaimana dikutip dari Tribun Timur.
Lebih lanjut, sejumlah fakta berkaitan dengan kasus ini pun terkuak.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Kasus masih diselidiki
Dijelaskan Kompes Pol Argo Yuwono, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
• Miris! Kisah Pria di Bantul yang Dipenjara dalam Kandang Oleh Keluarganya Karena Persoalan Ini
Adapun, laporan yang dibuat Destiara sudah terdaftar dengan nomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
"Untuk sementara masih didalami ya kasusnya seperti apa," ucap dia.
"Nantinya juga kan kita akan minta keterangan pelapor, terlapor juga saksi kan. Jadi saat ini masih didalami kasusnya," kata Argo lagi.
2. Awal pertemuan