Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Polda Jateng menggerebek delapan orang diduga sedang pesta narkoba.
Lokasi penggerebekan di Jalan Ngesrep Barat IV nomor 60, RT 1 RW 9, Srondol Kulon, Banyumanik, Sabtu (12/8/2017) lalu.
Dalam rumah itu terdapat empat orang pria dan empat wanita. Tiga pria di antaranya oknum polisi.
Informasi yang diterima Tribunjateng, ditemukan satu paket sabu ukuran 100 gram dan dua paket ukuran dua gram.
Ada juga dua butir pil Inek, 170 butir pil Happy Five, satu unit bong, tujuh pipet kaca.
Kapolrestabes Semarang, Kombespol Abioso Seno Aji membenarkan adanya tiga oknum polisi di lokasi penggerebekan.
"Satu orang oknum dari Polrestabes Semarang dan dua lainnya oknum dari Polda Jateng," beber Abi, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Senin (14/8/2017).
Dia mengimbuhkan, tiga oknum polisi itu berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Inisial mereka AS, DM dan DR. Sedangkan inisial pria sipil adalah BR.
Abi menyebut tiga oknum tersebut tak kedapatan membawa barang bukti.
"Hasil tes urine mereka negatif (tidak mengandung narkoba)," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova menuturkan pihaknya masih mendalami kasus penggerebekan pesta narkoba itu.
"Tim penyidik narkoba cukup lama mengawasi aktivitas dalam rumah itu. Kami gerebek saat ada tiga orang masuk rumah tersebut," papar Djarod.
Dia berujar, tim penyidik akan melalukan gelar perkara hari ini, Senin (14/8/2017).
Gelar perkara itu bersifat internal. Antara penyidik dan tiga oknum polisi yang terlibat.