Setelah dipastikan barang bukti tambahan pelaku dibawa ke Mapolres.
Menurut keterangan Barliansyah, pelaku sudah tidak mausk dinas selama dua minggu.
Rencananya pelaku akan mengikuti sidang komite kode etik profesi (KKEP) pembacaan sangkaan dalam kasus tindak pidana curanmor.
"Pelaku juga telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan tiga kali positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Barliansyah.
Baca tanpa iklan