News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Berpangkat Briptu Kedapatan Bawa 1,5 Kg Sabu, 1.000 Butir Pil Ekstasi dan Happy Five

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta happy five diamankan Polres Meranti. Pelaku merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Meranti. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Oknum polisi berpangkat Briptu berinisial TH diamankan di salah satu wisma di Jalan Teuku Umar, Selat Panjang, Kebupaten Kepulauan Meranti atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, 500 butir pil happy five.

Informasi yang disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah, pengungkapan dilakukan pada hari Senin (14/8/2017) sore.

Pelaku ditangkap saat hendak menjemput narkoba di wisma tersebut.

Baca: Sang Marinir Bicara Blak-blakan Tujuannya Membunuh Istri Kades

"Saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan dan sempat terjadi adu mulut dengan personel Satres Narkoba," ujar Barliansyah, Selasa (15/8/2017).

Ketika terjadi keributan ada personel dari Danramil Selat Panjang yang kemudian ikut membantu mengamankan pelaku.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta happy five diamankan Polres Meranti. Pelaku merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Meranti. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu kamar wisma yang diduga tempat penyimpanan narkoba dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dan happy five.

"Namun kamar dalam kondisi kosong. Hanya ditemukan barang bukti narkoba," ujar Barliansyah.

Briptu TH memang diduga kuat akan mengambil barang bukti narkoba tersebut.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan pegawai wisma yang menyebutkan pelaku selalu bolak-balik dari kamar serta bukti dari rekaman percakapan di pesan pendek dalam handphone pelaku.

Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Alah Air, kelurahan Selat Panjang Selatan.

Didampingi pihak RT setempat polisi kemudian mencari barang bukti lainnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta happy five diamankan Polres Meranti. Pelaku merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Meranti. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Hasil penggeledahan ditemukan empat paket sedang sabu-sabu, kaca pirek, pipet kaca, plastik bening.

Setelah dipastikan barang bukti tambahan pelaku dibawa ke Mapolres.

Menurut keterangan Barliansyah, pelaku sudah tidak mausk dinas selama dua minggu.

Rencananya pelaku akan mengikuti sidang komite kode etik profesi (KKEP) pembacaan sangkaan dalam kasus tindak pidana curanmor.

"Pelaku juga telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan tiga kali positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Barliansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini