Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menemukan 144 paket ganja di sebuah rumah kosong di perumahan yang tak terpakai di daerah Rajabasa.
Ganja-ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Tidak hanya mengamankan ganja, petugas juga menangkap orang yang diduga menyimpan ganja-ganja tersebut.
Tersangka tersebut adalah Sarkawi (37), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengatakan, Sarkawi bukanlah pemilik 144 paket ganja itu. Pemiliknya berinisial LM.
Baca: Brigadir Deny Ega Luka Terjatuh dari Sepeda Motornya Usai Ditendang Komplotan Remaja Mabuk
"LM ini menyuruh Sarkawi menyimpan ganja di perumahan tersebut," kata dia, Minggu (20/8/2017).
Menurut Sudjarno, petugas masih mencari keberadaan LM. Mengenai asal ganja sebanyak itu, Sudjarno menduga berasal dari Aceh.
Paket-paket tersebut dikirim melalui jalur darat lalu disimpan di perumahan.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menambahkan, LM menghubungi Sarkawi meminta dicarikan tempat penampungan ganja-ganja. Sarkawi menghubungi temannya berinisial J.
J adalah penjaga perumahan dimana perumahan tersebut tidak dipakai karena sedang dalam sengketa tanah. Sarkawi meminta izin J untuk menampung paket-paket ganja itu di salah satu rumah di perumahan tersebut.
Baca: Dua Aktor Serial India Gagan Kang dan Arjit Lavania Tewas Kecelakaan
J menyetujuinya karena dijanjikan uang Rp 50 ribu per paketnya. Sarkawi sendiri juga dijanjikan uang Rp 100 ribu per paket oleh LM.
Uang itu ia bagi dua dengan J. Sarkawi lalu menyimpan 144 paket ganja itu di dalam salah satu rumah yang bangunannya setengah jadi.
Petugas mendapatkan informasi adanya tempat penyimpanan ganja tersebut. Polisi menggerebek dan menemukan 144 paket ganja.