Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Nasib apes dialami pegawai negeri sipil (PNS) asal Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, LFY (35).
Kesialan tersebut dialaminya usai menghadiri reuni lulusan Akademi Kesehatan Lingkungan HAKLI Semarang pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
Pada acara tersebut LFY bertemu dengan mantan kekasihnya yakni Wahyu Irawan (40) yang merupakan warga Comal, Kabupaten Semarang.
"Keduanya sempat menjalin asmara saat semasa kuliah. Usai acara reuni, keduanya kembali menjalin komunikasi kembali dan sering saling Curhat (curahan hati)," kata Kadiv Humas Polda Jateng, Djarod .
Baca: Saat Turis Jerman Belajar Islam di Masjid Jendral Ahmad Yani Malang, Kagumi Teleransi Masyarakat
Djarod menambahkan usai sering berkomunikasi, Wahyu Irawan kemudian meminjam uang kepada LFY, yakni Rp 64 juta, bulan November 2016.
"Wahyu kemudian meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha hiburannya di Jakarta. Korban kemudian memberikannya," sambung Djarod.
Leni akhirnya mentransfer beberapa kali dengan nilai Rp 57,5 juta ke rekening atas nama Ulfa Dwi Sumaret.
Setelah meminjam uang puluhan juta rupiah tersebut, Wahyu tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang tersebut pada awal tahun 2017.
Bahkan Wahyu juga memblokir nomor telepon LFY supaya korban tidak dapat menghubungi tersangka.
Baca: Jokowi Minta Mendag Tingkatkan Nilai Perdagangan dengan Vietnam Jadi Rp 133 Triliun
Namun, pada bulan Februari 2017, Wahyu menghubungi LFY dan berjanji untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Akan tetapi, Wahyu meminta syarat kepada LFY supaya korban mengirimkan foto telanjang dan video mesumnya.
Jika tidak diberikan foto dan video mesum tersebut, maka Wahyu tidak akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku, dengan harapan uangnya yang dipinjam bisa kembali," kata Djarod.
Meski telah mengirimkan foto dan videonya, akan tetapi LFY tidak segera mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan pada tanggal 16 Juni 2017, Djarod mengatakan, korban menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku menemukan HP milik Wahyu Irawan.
Isi dari pesan singkat itu meminta agar korban menransfer uang sebesar Rp 2,9 juta ke rekening atas nama Riska Ariani Sugono jika tidak ingin video dan foto tak senonoh korban disebarkan.
Karena takut ancaman ini, korban menuruti permintaan tersebut.
Dari sini aksi pemerasan terus berlanjut hingga korban telah beberapa kali mentransfer uang ke sejumlah nomor rekening dengan total nominal hingga Rp 102,7 juta, hingga akhir Juni 2017.
"Rupanya aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dialami korban selama ini dilakukan oleh pelaku, Wahyu Irawan ini," tegas Djarod.
Saat diintograsi, tersangka Wahyu Irawan mengaku pernah satu kampus dengan korban dan menjalin asmara dengannya semasa kuliah.
Uang hasil pemerasan tersebut, dikatakan Wahyu digunakan untuk membeli sejumlah barang keperluannya sendiri.
"Sebagian kecil juga sempat saya gunakan untuk usaha kecil-kecilan, namun gagal," katanya.
Akibat perbuatannya, Wahyu terkena pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP serta pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)