TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 30 pasangan suami istri warga Kecamatan Pandrah dan 30 pasangan lainnya warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen yang belum memiliki buku nikah, mengikuti isbat nikah di gedung serbaguna, Kecamatan Pandrah, Senin (21/08/2017).
Isbat nikah diperuntukkan bagi korban konflik dan warga miskin dilaksanakan secara terpadu tanpa mengutip biaya sama sekali. Isbat ini dilakukan karena sudah lama menikah namun belum mendapat buku nikah.
Dalam sidang isbat ini membawa dua orang saksi yang mengikuti sidang langsung di tempat isbat nikah. Kemudian dikeluarkan surat penetapan nikah lalu diserahkan ke KUA dan diterbitkan buku nikah. (*)