News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketemu Teman Baru, Bocah 12 Tahun Serahkan Kunci Motor, Baru Sadar Ditipu Setelah Dibawa Kabur

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan motor yang dibawa kabur S alias Iyan setelah menipu Zaenal (12).

TRIBUNNEWS.COM, BATANG – Zaenal Khilmi menyerahkan begitu saja kunci motor saat Iyan meminjamnya.

Bocah 12 tahun itu baru tersadar, motor orangtua yang dikendarai dilarikan pemuda yang belum lama dikenal itu.

Peristiwa di Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, pada 30 April 2017 sekitar pukul 15.00 WIB ini pun langsung dilaporkan ayah Zaenal, Kliwon (45), ke Polsek Tulis Polres Batang.

Kliwon merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

"Pelaku meminjam motor dengan alasan mengambil jaket yang sebelumnya dititipkan di bagasi jok motor. Selanjutnya, motor itu dibawa kabur," terang Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono, Rabu (23/8/2017).

Baca: Inilah Fakta Pemicu Terkuaknya Kelakuan Wali Kota Kendari yang Tiduri Model Hot

Wayang mengatakan, Iyan alias S (20), yang merupakan warga Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Tugu, Kota Semarang, ditangkap Senin (14/8/2017).

Kepada petugas, Iyan yang ditangkap di tempat kerjanya di di Kawasan Industri Candi Semarang mengaku telah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G 2168 GV warna hitam tahun 2016 milik Kliwon.

Iyan mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke seseorang yang beralamat di Mranggen, Kabupaten Demak, lewat media sosial Facebook. “Saya jual seharga Rp 3,8 juta,” akunya.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polres Tulis Ipda Sugiyana bersama anggota melakukan pencarian barang bukti di wilayah Mranggen.

Mereka juga berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Polsek sekitarnya. Kerjasama ini pun membuahkan hasil.

"Selasa (15/8/2017) kami dihubungi anggota Reskrim Polsek Genuk (Kota Semarang) bawah sepeda motor itu telah ditemukan. Keesokannya kami ambil barang bukti itu untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya identik dengan laporan," jelas Sugiyana.

Baca: Untuk Mobil Listrik, PLN Siap Tempatkan Ratusan SPLU di Tempat Parkir, Shelter dan Rest Area

Akibat perbuatannya, Iyan dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Tulis Wayang mengimbau orangtua agar tak membiarkan buah hati yang belum memenuhi syarat memiliki SIM mengendarai motor.

"Karena biasanya, yang belum memenuhi syarat itu masih labil sehingga mudah terpedaya pelaku kejahatan. Kami harap, orangtua selalu mengawasi putra putri mereka dalam bergaul," imbaunya. (tribun jateng/humas polres batang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini