Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 10 narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar (sebelumnya diberitakan 12 napi), akhirnya dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (25/8/2017) pagi sekitar pukul 05.40 Wita.
Pengawalan ketat dilakukan oleh ratusan personel yang berjaga baik di dalam Lapas Kerobokan dan pelataran Lapas Kerobokan.
Pelepasan narapidana dipimpin oleh Dir Sabhara Polda Bali, Kombespol IGB Suteja dan Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddy Setiawan.
Dir Sabhara Polda Bali, Kombespol IGB Suteja mengatakan, untuk pemindahan narapidana ini adalah 10 orang narapidana dalam beberapa kasus.
10 narapidana ini terdiri dari lima warga asing dan lima warga Indonesia.
Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Amankan Perpindahan Napi Lapas Kerobokan ke Nusakambangan
"Untuk kasusnya ialah narkotika dan ada kasus 340 KUHP atau pembunuhan berencana," kata IGB Suteja, Jumat (25/8/2017) di Lapas Kerobokan kepada wartawan.
Disinggung apakah pemindahan ini juga menyangkut pemindahan dari pentolan ormas, Suteja enggan menyebut lebih jauh.
Ia hanya mengatakan apapun latar belakang dari para narapidana, yang terpenting pemindahan berkaitan dengan kapasitas Lapas Kerobokan.
"
Pemindahan itu adalah normatif dilakukan. Dan itu memang terkait dengan kapasitas. Ini juga melihat kondisi secara umum lapas-lapas di Indonesia, khususnya Bali untuk safety (keamanan)," ujarnya.
"Untuk itu ormas atau bukan, memang bukanlah wewenang untuk menyebutkan," imbuhnya.
Suteja mengatakan, khusus untuk lima warga asing itu ialah warga binaan dari India, New Zealand, dan negara Eropa Timur.
"Untuk yang kabur dikirim juga. Dan yang Indonesia warga Bangli juga dikirim, karena terlibat kasus pembunuhan," kata dia. (ang)