Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Seorang pegawai negeri sipil di Pemkab Pekalongan ditilang polisi di persimpangan pom bensin Kajen, Senin (28/8/2017).
ASN itu kedapatan mengganti plat nomor dinas yang sedianya berwarna merah menjadi plat kendaraan pribadi berwarna hitam.
Polisi yang berjaga di pertigaan itu curiga terhadap kendaraan yang dikendarai oleh ASN itu.
Setelah dihentikan dan diperiksa, diketahui plat nomor G9634HB merupakan plat kendaraan dinas untuk sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Tanpa pikir panjang polisi pun menilang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, selain ditilang, ASN itu juga diberi teguran agar segera mengganti plat nomor sesuai peruntukannya.
Dahyar mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak pelanggar lalu lintas khususnya pengendara yang mengganti plat dinas menjadi plat pribadi.
"Mengubah plat tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan aturan lalu lintas. Kami tidak akan segan menindak," kata Dahyar.