Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perkara pembunuhan terhadap Hendra Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/8/2017).
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Novalia.
Novalia adalah kekasih terdakwa Rama Dhian. Di dalam kesaksiannya, Novalia mengaku pernah mendapat pesan singkat dari korban Hendra.
Pesan singkat itu dibaca oleh Rama. Rama sempat menanyakan tentang Hendra, dijawab Novalia sebagai teman.
Beberapa hari setelah menerima pesan singkat itu, Novalia ditelepon Hendra menanyakan keberadaan Rama.
Karena Novalia tidak memberitahu, Hendra menanyakan nomor telepon Rama namun tidak ditanggapi.
Novalia mengaku tidak tahu alasan Hendra menanyakan nomor telepon Rama.
Ternyata Hendra dan Rama sempat berinteraksi lewat pesan masuk facebook.
Kedua pria ini ternyata bertengkar di pesan facebook. Novalia mengatakan, tidak tahu mengenai isi pembicaraan Hendra dan Rama di facebook.
Beberapa hari kemudian, Novalia mendapat telepon dari keluarga Rama memberitahu bahwa Rama dirawat di rumah sakit.
Novalia datang menjenguk kekasihnya itu. Menurut Novalia, Rama dirawat di rumah sakit karena kakinya tertusuk senjata tajam.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kaki Rama tertusuk senjata tajam yang dibawa Hendra.
Rama dan Hendra terlibat perkelahian di depan Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang pada 20 Maret 2017.
Rama lalu menusuk tubuh Hendra menggunakan pisau yang tertancap di pahanya.
Akibatnya Hendra tewas setelah mendapat perawatan di puskesmas dan rumah sakit.
“Saya tidak tahu mengenai peristiwa itu. Saya tahunya ketika ke rumah sakit lihat kaki Rama luka mau dioperasi,” jelas Novalia.
Hakim ketua Novian Saputra sempat menanyakan hubungan Novalia dengan Hendra. “Kami hanya teman,” kata dia.
Dengan kondisi Rama yang kini mendekam di jeruji besi, Novalia berjanji tetap setia menunggu kekasihnya keluar dari penjara.
Rama didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya paling lama penjara 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
Kedua pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.