Iapun menjual batangan emas tersebut dan terungkap bahwa itu adalah emas palsu.
Merasa ditipu, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan, atas laporan itu pihaknya menangkap Yadi pada 23 Agustus kemarin.
"Tersangka ini sebenarnya berprofesi sebagai tukang servis elektronik di rumahnya. Ia berpura-pura menjadi dukun, dan selama ini sudah tiga korban yang menjadi korban penipuannya. Di mana korban ketiga yang mengalami kerugian paling banyak yakni Rp 162 juta," terangnya. (tribunjogja.com)
Baca tanpa iklan