Laporan Tribun Batam, Eko Setiawa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Hn dan Bagas pelaku eksploitasi anak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh satreskrim Polrsta Barelang.
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Senin (29/8/2017) malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik, Selasa (30/8/2017) siang mengatakan, kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak di bawah umur.
"Memang sudah ada dua tersangka. Pertama tersangka bernama Bagas dan satu lagi Hs yang masih dalam pencarian. Sejauh ini masih dalam kasus Eksploitasi anak saja," sebutnya.
Ditanyakan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Suhu berinisial Hn, menurut Gima untuk kasus pencabulan sendiri dilakukan di Jakarta.
Namun mereka nantinya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jakarta.
"Kalau untuk kejadianya pencabulan itu di Batam. Makanya kita akan koordinasi dengan kepolisian di Jakarta," sambungnya.
Selain itu, Gima juga membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilaporkan korban ke Polresta Barelang pada tahun 2016 lalu.
Namun menurut Gima, kedua belah pihak mengaku berdamai dan mencabut laporan.
"Memang kemarin itu ada kasus yang sama. Namun mereka berdamai. Makanya laporan itu kembali dicabut," sebut Gima. (koe)