Seperti diketahui, PNS nonjob bermula ketika mereka mengkritik kepemimpinan Sitha. Pemerintahan Sitha dianggap tidak berjalan dengan baik.
Sitha juga disebut berlaku arogan dan sewenang- wenang terhadap aparat birokrasi di lingkungan Pemkot Tegal.
Kritikan tersebut berdampak serius. Pada 21 April 2015, Sitha menerbitkan Surat Keterangan (SK) nonjob dan pembebasan jabatan kepada PNS eselon dua dan tiga.
PNS nonjob kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan menang. Masitha banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya namun kemenangan tetap berpihak pada PNS.
Hingga Masitha mengajukan peninjauan kembali ke Mahmakah Agung, keputusan tetap berpihak PNS.
Meski demikian, sejak putusan berkekuatan tetap pada 2016, Masitha tak juga mengembalikan jabatannya.
"Semoga terwujud apa yang dikatakan Pak Gubernur," kata seorang PNS nonjob, Khaerul Huda.
Selain di-nonjob-kan, ia mengatakan dirinya sudah tidak menerima gaji sejak awal 2017 ini.
"Bukan dipensiunkan. Kalau dipensiunkan dapat bulanan. Gaji saya dihentikan," kata Khaerul.
Khaerul dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Khaerul memang dikenal vokal mengkritisi pemerintahan Sitha.
Sementara, Plt Wali Kota Tegal, Nursholeh, berjanji akan melakukan rekonsiliasi terhadap nasib PNS nonjob itu.
"Ini momen untuk membenahi semuanya. Untuk memperbaiki pemerintahan Kota Tegal," ujarnya.(*)