News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uji Coba E-Tilang, Dalam Semalam CCTV Rekam 211 Pelanggaran

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus melakukan pemantauan untuk uji coba penerapan e-tilang dengan menggunakan kamera canggih di Jalan Raya Nginden, tepatnya di persimpangan Bratang.

Dalam sehari, tingkat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalan CCTV yang diletakkan di titik tersebut cukup tinggi. Yaitu mencapai 211 pelanggaran.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Ricomenyampaikan data tersebut merupakan rekap data pelanggaran e-tilang per hari Sabtu, dengan catatan perekaman pada Jumat (1/9/2017) pukul 18.00 WIB hingga hari Sabtu (2/9/2017) pukul 06.00 WIB.

 "Dalam kurun waktu 12 jam saja pelanggaran yang terekam salam e-CCTV sudah mencapai 211 pelanggaran, angka ini termasuk tinggi," kata Robben, pada Surya, Sabtu (2/9/2017).

Dari semua pelanggaran yang terekam, paling banyak adalah pelanggaran menerobos lampu merah dengan catatan sampai 195 pelanggaran.

Lalu dilanjutkan dengan pelanggaran stop line atau berhenti di luar batas garis berhenti sebanyak 14 pelanggaran. Serta yang terakhir pelanggaran pindah jalur marka solid, sebanyak dua pelanggaran.

"Kami yang merekam, yang melakukan uji coba penindakan langsung dadi kepolisian Polrestabes Surabaya," kata Robben.

Namun pihaknya memastikan semua pelanggaran yang dilakukan pengguna lalu lintas terekam dalam kamera CCTVcanggih yang sudah dipasang.

Secara otomatis kamera medeteksi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dan meng-capture gambar plat nomor kendaraan.

"Alat ini mampu melakukan analisa kendaraan yang melakukan pelanggaran dan otomatis dilakukan perekaman dan capture yang nantinya menjadi bukti untuk tindakan pelanggaran lalu lintas," imbuh Robben.

Rencaanya di titik Bratang ini hanya uji coba. Sedangkan titik yang akan dilakukan penerapan sebenarnya adalah di persimbangan Kertajaya-Dharmawangsa dan Dharmawangsa-Ir Moestopo.

"Sekarang masih koordinasi terus dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membahas teknis penindakan dan regulasi menggunakan rekam CCTV untuk bukti pelanggaran," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini