Kemudian AN dan CH menyetubuhi korban secara bergantian, sementara RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.
Baca: Polisi Benarkan Ada Kasus Pencabulan yang Dilakukan Tokoh Agama di Nongsa
"Dari hasil pemeriksaan hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban," ujar Andik mewakali Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
JH yang tidak lain rekan korban, setelah memegangi korban sejenak kemudian pergi ke arah motor terparkir.
JH pun tidak peduli dengan perlakuan empat orang rekannya terhadap korban.
Justru malah menunggu di atas motor dan menjaga situasi.
"Dari hasil pemeriksaan AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, sementara RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Dan JH yang tidak lain rekan korban, bertugas menjaga situasi," ujar Andik kepada Tribun, Minggu (3/9).
Kapolsek menerangka, tersangka AN dan CH akan dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana. Sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka di bawah umur, polisi menerapkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya terutama anak perempuan.
"Ya masyarakat harus lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi ini anak gadis dini hari belum pulang ke rumah," katanya.