Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hukuman Direktur Utama PT Adityakarta Perdana Utama Medica, Bainuddin Hendry, diperberat di tingkat banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Majelis hakim menambah hukuman pidana penjara terhadap Bainuddin.
Pada pengadilan tingkat pertama, Bainuddin dihukum pidana penjara selama empat tahun.
Pada tingkat banding, hukuman pidana penjaranya menjadi lima tahun dan enam bulan. Putusan ini dibacakan pada 3 Agustus 2017.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengutarakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat pertama.
Pada putusan itu, majelis hakim memperbaiki lamanya pidana penjara terhadap Bainuddin.
Baca: Selidiki Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendidikan Papua, Bareskrim Gandeng BPK
“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan terhadap terdakwa (Bainuddin),” kata Jesayas saat dihubungi, Minggu (3/9/2017).
Menurut dia, majelis hakim tingkat tinggi menyatakan Bainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk pidana denda dan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak merubah putusan di tingkat pertama.
Bainuddin divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,079 miliar.
Jika Bainuddin tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.