“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Tarigan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bainuddin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Kasus ini bermula dari adanya proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB di RS Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2009.
Panitia lelang memenangkan perusahaan yang dipimpin Bainuddin menjadi penyedia alat kesehatan dan pengadaan barang pada proyek tersebut padahal perusahaan tersebut tidak lulus pada tahap evaluasi lelang.
Baca: Komisi Yudisial Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA
Dalam pembelian 17 item barang alat kesehatan, Bainuddin malah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia lelang yaitu Inda Darmawan, Idali Hasan dan Slamet Riyadi.
Akibatnya terjadilah kebocoran keuangan negara pada pembelian delapan barang.
Ini dikarenakan Bainuddin bersama dengan panitia lelang tidak membeli langsung kepada perusahaan yang memberikan dukungan untuk pengadaan proyek tersebut.
Akibatnya terjadilah kerugian keuangan negara Rp 1,6 miliar.