Arief menegaskan, areal parkir barat yang dijadikan lokasi baru para pedagang bunga itu adalah lokasi sementara.
Sebab, ketika revitalisasi Tegallega sudah selesai sepenuhnya, tak akan ada lagi pedagang dan kios bunga yang diperbolehkan ada di Tegallega.
Hal ini sesuai Perda 11 tahun 2009 tentang Tegallega.
Sesuai perda tersebut, kawasan seluas 16 hektare ini tak bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi permanen atau bisnis.
Baca tanpa iklan