Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Keluarga Maria Gaudensia Naikofi (22) warga Desa Haerain, Kecamatan Malaka Barat yang tewas usai menenggak pestisida jenis Foltos menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Keluarga korban menerima kematian korban sebagai ajalnya.
Aparat Polsek Malaka Barat menyita botol pestisida jenis Foltus dan gelas yang digunakan untuk mengkonsumsi obat hama ulat tersebut.
"Keluarga korban sudah menandatangi berita acara penolakan otopsi," jelasnya.
Baca: Balita Ini Saksikan Ibunya Menenggak Pestisida
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, korban merupakan warga kabupaten TTU yang menikah dengan warga Malaka.
Usai menikah, korban diketahui dua bulan terakhir pindah bersama sang suami ke Desa Haerain.
Jenazah korban sempat disemayamkan selama satu malam di rumah duka di desa Haerain sebelum, Selasa dini hari pukul 04.00 Wita diantar menuju kediaman orangtua korban di Desa Oeliurai, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU untuk dimakamkan.
Suami korban, anak serta ibu mertua korban ikut mengantar korban ke rumah duka di TTU.