TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif Srihartini yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wanita Bulu, Semarang, meminta izin berobat ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dokter lapas tertanggal 4 September lalu, terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini dinyatakan menderita ruam merah di lipatan tangan kanan dan kiri, dada serta keluhan gatal dan panas.
Dokter pun mengeluarkan surat pemberitahuan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar yang bersangkutan bisa berkonsultasi ke dokter spesialis kulit di RSUP Kariadi.
Baca: Tabiat Buruk AM Mulai Terungkap! Ajak Anak Pertama Indria ke Bar Saat Malam Idul Adha
Penasihat hukum Deddy Suwadi mengatakan kliennya memang sedang tidak sehat.
Sri Hartini punya masalah kulit yang dimungkinkan sebagai akibat penyakit dalam.
Selain itu, dokter lapas tak dapat memberi tindakan medis.
"Jadi Bu Sri Hartini mengalami gatal-gatal di seluruh tubuh, diduga karena penyakit dalam."
"Oleh karena itu, dokter lapas meminta izin kepada ketua Pengadilan Negeri dan ketua majelis hakim untuk memberi izin agar dapat berobat ke RS Kariadi atau Elisabeth," terangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/9/2017).
Baca: AM Dikabarkan Tembak Mati Istri di Depan Anaknya yang Masih Berusia 3 Tahun
Menurutnya, sakit itu memang tak tak berdampak kepada aktivitas di dalam tahanan.
Namun, pengacara khawatir jika penyakit yang diderita Sri Hartini berdampak pada kesehatannya.
Tak hanya itu, selama menjalani sidang kliennya dalam keadaan stres.
"Waktu pembelaan, Bu Sri Hartini juga menyatakan stres."