"Saat menjalani penyidikan oleh KPK, klien kami juga pernah dirujuk ke RS Gatot Subroto, Jakarta," jelas Deddy.
Ia telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai rujukan kliennya ke rumah sakit.
Pihak jaksa saat ini sedang menunggu penetapan dari majelis hakim untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
"Kalau rujukan sudah keluar, paling dibawa ke rumah sakit hari Senin nanti."
"Selama ini Bu Sri Hartini hanya mengonsumsi obat dari rumah sakit. Nanti saat periksa yang mengawal KPK," tuturnya.
Sehari sebelumnya, Rabu, Sri Hartini dan tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel di atas telah dipublikasikan Tribun Jateng dengan judul: Menderita Gatal dan Ruam, Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Minta Izin Periksa ke Spesialis.