News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gereja Katolik Tolak Hukuman Mati

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

"Contohnya banyak orang NTT, terutama dari Kupang, Flores yang akhirnya harus menjadi kuli dengan upah yang tidak layak. Mereka harus mendapatkan perhatian dan penanganan tersendiri," ujarnya.

Ketiga, kekerasan yang cukup rawan baik secara horizontal antar masyarakat dan oleh individu dalam masyarakat.

Konflik ini bisa menimbulkan pertumpahan darah dan keresahan sosial dalam masyarakat.

Keempat, bagaimaan mengadvokasi seluruh persoalan yang disebutkan tadi dalam praktek nyata.

Dari tiga masalah diatas sudah pasti akan ada yang menjadi korban.

Bila sudah ada korban maka diperlukan advokasi.

Gereja harus bersedia mengadvokasi berbagai persoalan sosial yang merongrong kehidupan masyarakat.

"Disinilah peran gereja yang sesungguhnya bahwa gereja harus berani menjadi yang terluka dalam mengadvokasi orang atau korban. Tema ini terinspirasi dari Paus Fransiskus yang mengatakan ‘saya lebih senang gereja yang kotor karena pergi melayani orang daripada berdiam diri dalam gereja’," ujarnya.

Menurutnya, selama ini KKP KWI fokus melakukan advokasi.

Salah satunya adalah dengan cara pelatihan paralega dengan peseta yaitu, guru, ibu rumah tangga, dan siapa pun.

Selama 3 tahun ada 12 keukupan dan setiap pelatiahn diikuti sebanyak 40 orang.

Sekalipun mereka tidak paham hukum namun minimal para peserta paralega tersebut mengetahui bagaimana melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Advokasi lain adalah kasus narkoba di PN Jakarta Barat.

Terus kasus perkosaan anak dibawah umur yang terjadi di NTT, dimana sudah diputuskan bersalah namun karena Jaksa tidak mau mengeksekusinya maka penjara 10 tahun tidak dijalankannya.

Setelah diprotes, hingga ke Jaksa Agung maka pelaku akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini