Korban ketika itu posisinya tidur telungkup.
Lanjut Wahidin, tidak selang lama dari itu pelaku menyampaikan tidak dapat berkonsentrasi.
Makanya pelaku mengajak korban pindah ke dalam kamar. Kemudian korbannya diminta tidur telentang.
Selanjutnya pelaku menempelkan kembali daun sawi di dada korban.
Ternyata, kata Wahidin, pelaku membawa korban ke kamar itu lantaran ada niat lain.
"Karena setelah menempelkan daun tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh, mencabuli korban menggunakan tangan", ujar AKP Wahidin.
Atas perbuatannya itu, kini WA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Pelaku terancam Pasal 289 atau 290 ayat 1 KUHPidana. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati ketika melakukan pengobatan alternatif.
Apalagi yang melakukan pengobatan berlainan jenis.
Selain itu, dia berharap supaya pihak keluarga mendampingi ketika yang bersangkutan melakukan pengobatan tersebut.
"Ya ini untuk diketahui masyarakat, dalam pengobatan alternatif untuk lebih mengenal dan berhati-hati. Dampingi keluarga, jangan dibiarkan apalagi keduanya berlainan jenis sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah", pungkasnya. (Robertus Didik Budiawan Cahyono)