Selain Jon Darwin, Mawardi alias Odes dalam keterangan kepada Serambi, kemarin juga menyesalkan terhadap proses eksekusi yang dilakukan terhadap dirinya.
Baca: Zulkifli yang Ditembak Mati Polisi Ternyata Pelaku Utama Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Wahyuddin yang dikonfirmasi Serambi, Selasa sore mengakui bahwa pihak JPU Kejari melakukan eksekusi terhadap dua warga yang sudah turun putusan Mahkamah Agung (MA).
Keduanya adalah Jon Darwin, anggota polisi yang saat ini bertugas di Abdya dan Mawardi, warga di Meulaboh.
"Kami menjalankan putusan MA untuk melakukan eksekusi, karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Wahyuddin.
Ia mengatakan, untuk Jon Darwin dihukum 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan Mawardi dihukum 1,6 tahun penjara atas kasus pemerasan.
Proses eksekusi untuk menjalani hukuman terhadap keduanya sudah disampaikan melalui surat kepada yang bersangkutan, Polres Abdya, dan Polres Aceh Barat. (riz)