TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kepala Satuan (Kasat) Bimas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Iptu Jon Darwin, Selasa (13/9/2017) sekira pukul 15.00 WIB, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, untuk menjalani hukuman.
Namun, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat itu mendapat protes dari Iptu Jon Darwin.
Informasi eksekusi pejabat polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Aceh Barat sempat merebak sejak Selasa (12/9/2017) dan Rabu (13/9/2017) kemarin.
Keterangan diperoleh Serambi, Rabu kemarin, prosesi eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat meski dilaporkan kasus itu kini sedang PK (peninjauan kembali) di PN Meulaboh.
"Saya menilai proses eksekusi terhadap saya ini melukai rasa keadilan hukum. Saya bertugas dengan benar," kata Jon Darwin kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, kasus ini terjadi sekira tahun 2012 silam yakni ketika seorang warga Aceh Barat bernama Mawardi alias Odes membuat laporan polisi (LP) ke Polres Aceh Barat atas dugaan penipuan utang piutang dengan seorang warga lain di Aceh Barat bernama Kamaruzaman.
Dari pemeriksaan waktu itu, Kamaruzzaman mengirimkan uang setelah diterima dari Odes ke Samsuri alias Asam sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembelian emas.
Baca: Jasad Membusuk dalam Kondisi Terikat Ternyata Warga Pekanbaru yang Sempat Menghilang
"Selaku polisi saya bertugas di Polres Aceh Barat menyelidiki kasus itu. Saya juga melaporkan ke pimpinan waktu itu maka diusut lah," kata Jon.
Diakuinya, dalam perkembangan kasus tiba-tiba istri dari Asam malah melaporkan dirinya dan Odes ke Polda Aceh.
Odes dilaporkan dalam kasus pemerasan dan dirinya dilaporkan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan.
"Padahal saya bertugas selaku anggota polisi dan proses pengusutan juga di Satreskrim Polres Aceh Barat. Selain itu, kasus utang piutang juga sudah diselesaikan dengan musyawarah serta sudah dikembalikan. Anehnya, malah kasus itu bergulir dan malah saya yang dilaporkan," katanya.
Jon Darwin yang sebelumnya pernah menjabat KBO Reskrim di Polres Aceh Barat menjelaskan bahwa dalam proses persidangan di PN Meulaboh sekitar 2 tahun lalu, sudah divonis bebas karena kasus ini sudah selesai.
Namun ternyata dilakukan kasasi, sehingga turunlah putusan kasasi, yang dinilai Jon tidak adil.
"Kini saya sudah mengajukan peninjauan kembali ke PN. Tapi, saya menyesalkan kenapa tetap dipaksakan eksekusi," kata Jon Darwin.
Selain Jon Darwin, Mawardi alias Odes dalam keterangan kepada Serambi, kemarin juga menyesalkan terhadap proses eksekusi yang dilakukan terhadap dirinya.
Baca: Zulkifli yang Ditembak Mati Polisi Ternyata Pelaku Utama Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Wahyuddin yang dikonfirmasi Serambi, Selasa sore mengakui bahwa pihak JPU Kejari melakukan eksekusi terhadap dua warga yang sudah turun putusan Mahkamah Agung (MA).
Keduanya adalah Jon Darwin, anggota polisi yang saat ini bertugas di Abdya dan Mawardi, warga di Meulaboh.
"Kami menjalankan putusan MA untuk melakukan eksekusi, karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Wahyuddin.
Ia mengatakan, untuk Jon Darwin dihukum 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan Mawardi dihukum 1,6 tahun penjara atas kasus pemerasan.
Proses eksekusi untuk menjalani hukuman terhadap keduanya sudah disampaikan melalui surat kepada yang bersangkutan, Polres Abdya, dan Polres Aceh Barat. (riz)