Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menggelar operasi yustisi ke sejumlah rumah kos, Jumat (15/9/2017) malam.
Operasi tersebut menyasar pendatang yang belum melakukan wajib lapor ke ketua RT masing-masing, serta antisipasi terhadap aksi kriminalitas.
Petugas mulai mengetuk satu per satu pintu kos, di RT 15, RT 16, RT 18, RT 22, RT 27 dan RT 32.
Hasilnya terdapat sekitar 20 KTP milik warga pendatang yang disita petugas, dan diserahkan ke ketua RT masing-masing guna dilakukan pendataan.
"Operasi ini sasarannya masalah kependudukan, hasilnya memang masih ada warga yang belum melapor ke RT setempat," ucap Sekretaris Lurah Dadi Mulya, Noor Ilham, Sabtu (16/9/2017).
Baca: Pantun Bagi Dong Sepedanya Mahasiswa UMB, Jokowi pun Batal Berikan Pertanyaan
Selain disebabkan karena warga belum melapor, ada juga pemilik kos yang belum melaporkan ke RT, kendati penyewa kos sudah menyerahkan berkas pelaporan ke pemilik kos.
"Ada juga pemilik kos yang belum melaporkan penyewanya. Jadi, semua warga pendatang harus melapor, kalau ada apa-apa kita tidak sulit menghubungi keluarga mereka," ungkapnya.
Namun, disela sela operasi tersebut, sempat terjadi perselisihan yang mengakibatkan cek cok mulut, antara petugas.
Baca: Polisi Kejar Satu Lagi Otak Pembunuhan Suwatik Pemilik Warung Kopi
Hal itu disebabkan karena pemilihan lokasi operasi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hal tersebut dapat diredam dan operasi kembali dilanjutkan.
"Sudah tidak ada masalah, hanya misskomunikasi saja terkait pemilihan lokasi razia," tegasnya.
Selain menyasar rumah kos, petugas juga melakukan pemeriksaan ke cafe yang terdapat di Jalan Pahlawan.
Operasi pun berakhir sekitar pukul 24.00 Wita. Kegiatan tersebut akan rutin digelar oleh kelurahan-kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.