TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kantor milik Fhilipus Djap di Jalan Brigjen 48-50 Katamso, kelurahan Kasin, Kota Malang, diketahui sebagai tempat konveksi.
Hal tersebut disampaikan salah seorang kerabat pekerja di sana.
"Istri saya kerja konveksi. Baru sekitar setahun ini," kata seorang kerabat karyawan di tempat itu.
Fhilipus Djap ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca juga: Tragis, Ini Ritual Supriyanto Sebelum Tewas Diterkam Buaya Sungai Muara Jawa
Di kantor tersebut tak ada palang nama perusahaaan.
Namun berdasarkan data yang terhimpun di internet, alamatnya sama dengan kantor PT Dailbana Prima.
KPK menyebut Fhilipus adalah pemilik PT tersebut.
Ia disebut menyuap ER atas proyek pengadaan mebeler yang nilainya di atas Rp 5 miliar.
Nama PT Dailbana Prima banyak terpampang sebagai pemenang tender pengadaan proyek konveksi, baik seragam maupun jas almamater kampus.
Penelusuran SURYA.co.id menunjukkan, PT itu pernah memenangkan pengadaan atribut mahasiswa baru Universitas Tadulako Rp 1,3 miliar.
Pada pengadaan lain di kampus serupa, PT Dailbana Prima menang tender dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Ia juga pernah menang dalam tender pengadaan jas almamater Universitas Brawijaya tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,8 miliar.
Selain itu, perusahaan tersebut juga pernah menang dalam pengadaan jas almamater mahasiswa baru tahun akademik 2016/2017 Universitas Brawijaya Rp 3 miliar.
Dalam arsip lain di UB, perusahaan itu memenangkan pengadaan jaket mahasiswa baru periode tahun 2015, 2016, dan 2017. Nilai proyeknya saat itu Rp 7,7 miliar.
Catatan SURYA.co.id, pernah terjadi kasus keterlambatan pembagian almamater di kampus UB pada 2016.
Ditengarai, PT tersebut juga yang menangani pengadaan saat itu. (Aflahul Abidin)