News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Batu

KPK Geledah Rumah Dinas dan Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK saat memasuki ruang kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di lantai 5 Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9/2017).(KOMPAS.com/Andi Hartik)

Penggeledahan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

ER ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap. Ketiganya terjaring OTT pada Sabtu (16/9/2017).

ER diduga menerima suap dari Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima sebesar Rp 500 juta.

Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.

Baca: Cerita Ketua Yayasan Pesantren Ibnu Masud yang Sudah Keluarkan Puluhan Staf Radikal

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai terduga pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANDI HARTIK)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasca-OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini