News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brutal Aniaya Lansia Mama Mimi, Brimob Polda Maluku hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BRIMOB ANIAYA LANSIA - Ilustrasi anggota Brimob - Kasus Brimob Polda Maluku menganiaya lansia 74 tahun bernama Mama Mimi jadi sorotan karena sang brimob hanya divonis 5 bulan penjara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae hanya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penganiayaan.

Vonis yang dibacakan pada Senin (4/5/2026) itu menuai sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan luka yang dialami korban,  Maria Huwae alias Mama Mimi (74), warga Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

 

KRONOLOGI

Dalam berkas perkara yang diterima TribunAmbon.com, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang.

Saat kejadian, korban baru pulang usai menghadiri acara pernikahan adik terdakwa dan sedang menonton televisi bersama cucunya, saksi Riko Batkunde.

Tak lama kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dalam kondisi diduga mabuk dan langsung melontarkan kata-kata kasar.

Terdakwa disebut marah karena korban menghadiri acara keluarga mereka, padahal korban mengaku datang karena mendapat undangan.

Baca juga: Komjen Ramdani Tegaskan Brimob Jadi Kekuatan Terakhir: Kedepankan Soft Power dalam Penanganan Massa

Menurut dakwaan jaksa, pelaku kemudian memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga menyebabkan pipi kiri korban robek.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga menendang paha korban saat korban berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur rumah.

Situasi semakin memanas ketika pelaku mengambil mangkuk dari rak piring lalu melemparkannya ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala korban dan menyebabkan pendarahan.

Saat korban mencoba keluar rumah bersama cucunya, terdakwa kembali mengejar dan melempar pot bunga ke arah korban hingga mengenai bagian belakang leher.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh.

Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Perawat Allang Nomor 111/PKM-ALL/SV/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 yang diperiksa dr. Fazri Muhaimin mengungkap adanya luka robek sepanjang empat sentimeter di pipi kiri korban dengan tiga jahitan.

Selain itu, luka robek sepanjang 4,5 sentimeter ditemukan di bagian belakang leher korban dengan tiga jahitan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini