Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Polsek Denpasar Barat menggrebek sebuah ruko di Jalan Pidada VII No.17 Denpasar.
Penggerebekan dilakukan karena ruko tersebut dikadikan arena judi menggunakan mesin ketangkasan.
Untuk mengelabui petugas, pengelola arena judi tersebut memasang plang bertuliskan "Pijat Urut Tradisional Sehat Segar".
“Judulnya adalah massage segar bugar ternyata di dalamnya terdapat mesin-mesin seperti ini. Setelah kita cek memang benar ada unsur judi,” jelas Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Selasa (19/9/2017).
Dari lokasi tersebut diamankan sepuluh orang. Di antaranya pengunjung, karyawan, dan pemilik.
Barang bukti yang diamankan yakni 32 unit mesin dingdong, 76 voucer putih, 15 voucer merah, 3 kunci mesin, 9 buah kursi dan uang tunai Rp. 1.959.000.
Kasus ini berawal dari informasi warga, Jumat (15/9/2017), sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka menduga panti pijat tersebut sebagai arena judi. Polisi kemudian menindaklanjuti.
Ternyata benar ruko tersebut dijadikan tempat perjudian menggunakan mesin ketangkasan.(*)