"Muncikari tersebut mengambil 50 persen pembayaran, sisanya diberikan kepada para wanitanya," tuturnya.
Selain BGS, pihaknya juga mengamankan DCR (27) di lokasi karaoke berbeda di Tarakan.
Modusnya hampir sama dengan pengungkapan BGS. Bedanya biaya sewa perempuan bayaran DCR, lebih mahal.
Baca: Benarkah Uang Suap untuk Foya-foya di Hotel dan Prostitusi? Ini Pernyataan KPK
"Kalau yang ini BO long time Rp 3 juta, untuk Short Time Rp 1,5 juta. Keuntungannya tetap dibagi dua dengan wanitanya," ungkapnya.
Saat ini kedua mucikari tersebut mendekam di sel Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 296 jo pasal 506 KUHP 36 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.
"Kita tahan karena ini merupakan pasal pengecualian. Karena ini terkait pasal mucikari, yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucapnya.