News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omset Transaksi Prostitusi yang Dibongkar Polda Kaltim Rp 200 Juta Sebulan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus prostitusi di Tarakan memakai baju tahanan warna oranye saat digiring anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kaltim.

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN  - Jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang tersangka, DCR (27) dan BGS (33) yang diduga mucikari pada kasus tersebut.

Dari pengakuan tersangka yang memanfaatkan karaoke sebagai tempat penampungan wanita penghibur, omset  dalam sebulan bisa mencapai Rp 200 juta per bulan.

"Pelaku kalau kita perkirakan dan kalkulasi omsetnya satu bulan Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (19/9/2017).

Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan.

Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para mucikari tersebut.

Baca: Mahasiswi di Surabaya Ini Kendalikan Prostitusi Online, Begini Modusnya

Tubuh para wanita yang kebanyakan berasa dari Jawa Barat tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memperkaya diri.

Sekitar 20 wanita yang diduga mendapat pekerjaan tambahan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke karaoke tersebut.

"Pembagian keuntungan 50:50 antara Ladies dan Mucikari. Sekitar 20 orang kita data kemarin, kebanyakan dari luar Kaltim," kata Hendri.

Saat disinggung apakah pidana tersebut mengarah kepada human traficking, Hendri menerangkan para wanita penghibur yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi korban.

Saat dimintai keterangan pun tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan muncikari kepada mereka. Sehingga sulit bila dikatakan perdagangan manusia atau trafick in person.

Baca: Gubernur Awang Nyatakan Kalimantan Timur Siap Jadi Ibukota Negara

"Kita jerat tersangka dengan pasal KUHP pidana," tuturnya.

Lebih jauh, para wanita luar pulau Kaltim yang direkrut tersangka tersebut bermula dari sosial media.

Biasanya muncikarai tersebut melakukan komunikasi lewat sosial media, lalu meminta kontak privasi.

Di sana mereka melancarkan bujuk rayu kepada para wanita tersebut untuk bekerja di Tarakan sebagai pendamping lagu sekaligus pekerja seks komersial.

"Mereka merekrut tanpa paksaan, malah orang di sana yang nyari. Biasanya tersangka mengimingi bahwasanya bisnis seperti ini (prostitusi) prospeknya bagus di sini," katanya.

Pemberitaan sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus prostitusi gelap alias ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi mengamankan 2 orang muncikari atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi Bagi Seluruh Karyawannya

Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Hendi Sidabutar mengungkapkan praktek prostitusi gelap tersebut dilakukan di dua tempat hiburan malam Kota Tarakan.

"Berkamuflase di beberapa tempat karaoke kota Tarakan. Di sana dijadikan tempat penampungan wanita muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem BO," katanya, Senin (18/9/2017) di Mapolda Kaltim.

Pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek prostitusi terselubung di sejumlah karaoke di Tarakan.

Petugas lalu melakukan penelusuran, serta melakukan penyelidikan.

Benar saja di beberapa tempat karaoke, memang menyediakan jasa pemuas nafsu birahi bagi para pria hidung belang.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan di antaranya, sejumlah uang tunai hasil BO para penjaja seks, nota jasa karaoke, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam sebagai alat komunikasi, bahkan 10 alat kontrasepsi (kondom) dari tangan PSK yang dijadikan saksi korban dalam perkara ini.

Baca: Kasus Video Gay, LPAI Soroti Ancaman Nyata Bahaya Homoseks Terhadap Anak-anak

"Motif para pelaku tindak pidana mucikari untuk mendapat keuntungan dari para wanita yang diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang," bebernya.

Unuk seorang wanita penghibur birahi tersebut, pelaku melego dengan harga Rp 1 juta untuk layanan long time, sementara untuk biaya short time dikenakan Rp 500 ribu.

"Muncikari tersebut mengambil 50 persen pembayaran, sisanya diberikan kepada para wanitanya," tuturnya.

Selain BGS, pihaknya juga mengamankan DCR (27) di lokasi karaoke berbeda di Tarakan.

Modusnya hampir sama dengan pengungkapan BGS. Bedanya biaya sewa perempuan bayaran DCR, lebih mahal.

Baca: Benarkah Uang Suap untuk Foya-foya di Hotel dan Prostitusi? Ini Pernyataan KPK

"Kalau yang ini BO long time Rp 3 juta, untuk Short Time Rp 1,5 juta. Keuntungannya tetap dibagi dua dengan wanitanya," ungkapnya.

Saat ini kedua mucikari tersebut mendekam di sel Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 296 jo pasal 506 KUHP 36 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun.

"Kita tahan karena ini merupakan pasal pengecualian. Karena ini terkait pasal mucikari, yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini