News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berusia 80 Tahun Ditangkap karena Edarkan Dua Kilogram Ganja Kering

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Mutiara Timur, Pidie, mengamankan tiga warga bersama barang bukti (BB) ganja 2 kg di mapolsek setempat, Rabu

Laporan Serambi Indonesia Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polsek Mutiara Timur (Mutim), Pidie, Rabu (20/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB, menangkap kakek (Abusyik) bersama dua pemuda di Desa Bale, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutim.

Kakek tersebut bernama Ali Basyah (80) warga Desa Bale. Lalu, dua pemuda Rian Anjani (24) warga Gampong Lada, Kecamatan Mutim dan Akbaruddin (21) warga Gampong Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (20/9/2017) mengatakan, penangkapan tiga warga terkait kasus ganja dipimpin langsung Kapolsek Mutiara Timur, AKP Aiyub.

Baca: Warga Tambora Tanam Ganja di Rumahnya, Tingginya Sudah Capai 30 Centimeter

Penangkapan itu diawali penggerebekan di rumah milik Ali Basyah di Desa Bale Ujong Rimba saat terjadi transaksi barang haram tersebut.

Polisi juga meringkus dua pemuda bernama Rian Anjani dan Akbaruddin.

Polisi menyita barang bukti (BB) 2 kilogram ganja kering.

"Hasil pemeriksaan kakek Ali Basyah sebagai pengedar. Sementara dua pemuda sebagai pemasok," kata Kapolres Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini