News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

DPR Sarankan Pemerintah Kembangkan Sentra Industri dan Perumahan di Sekitar Tol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto aerial proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Binjai, Sumatera Utara, Senin (12/6/2017). Jalan tol tersebut direncanakan beroperasi pada H-7 Lebaran 2017 yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan arteri yang menjadi jalur utama lalu lintas Medan-Aceh saat arus mudik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menginginkan dengan adanya pembangunan ruas jalan tol Binjai – Medan – Kualanamu – Lubuk Pakam, dapat dimanfaatkan developer Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun dan mengembangkan sentra-sentra industri dan perumahan.

“Yang perlu dipikirkan adalah pengembangan lahan-lahan yang ada di sekitar tol. Jangan hanya, akses tol ini justru dimanfaatkan oleh pihak lain atau developer lain. Dalam hal ini seharusnya developer dari BUMN bisa masuk kedalamnya, sehingga ada sentra-sentra industri dan sentra-sentra pemukiman yang juga keuntungannya dinikmati BUMN,” katanya saat Komisi XI memantau dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan ruas jalan tol Binjai – Medan – Kualanamu – Lubuk Pakam di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/9/2017).

Patut diketahui, pembangunan ini yang menggunakan pengelolaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga yang di bawah naungan Kementerian Keuangan RI.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Kontektasi Komisi XI melakukan peninjauan dan pengawasan ini adalah terkait pendanaannya. Dimana sebagian besar pendanaan adalah merupakan loan (pinjaman) dan penjaminan dari PT. SMI dan beberapa loan lainnya kepada BUMN.

“Kita memastikan pembangunan infrastruktur yang diambil alih oleh pemerintah berjalan atau tidak berjalan,” ujarnya.

Menurut Ecky, manfaat dari kebijakan ini, tentunya  memiliki referage pada pembangunan publik, hanya saja yang perlu dipikirkan adalah pengembalian modalnya yang akan dapat terselesaikan dalam jangka waktu yang sangat panjang, yaitu 40 tahun.

“Secara keseluruhan, kualitas pembangunan fisiknya bagus dan mudah-mudahan bisa on time, walaupun utangnya yang membayar anak cucu kita selama 40 tahun,” tandasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini