Laporan Wartwan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Kota Bogor menunda sidang dengan terdakwa Ki Gendeng Pamungkas.
Majelis hakim, R Hendra memutuskan untuk menunda persidangan, Senin (25/9/2017).
Dalam sidang lanjutan kali ini, diagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim penundaan didasari belum siapnya surat pembelaan yang disusun Ki Gendeng Pamungkas bersama tim kuasa hukumnya.
Baca: Sebelum Hilarius Tewas, Saksi: Matanya Putih, Kejang dan Masih Bernapas Usai Tarung Ala Gladiator
"Iya dari kedua belah pihak," ujarnya.
Usai persidangan, Ki Gendeng Pamungkas menyempatkan untuk mengangkat kedua lengannya.
Tangan yang diangkat mengacungkan jari telunjuk dan kelingking.
"Rasa nasionalisme dan kebangsaan jaksa tidak ada sama sekali, karena saya memperjuangkan sebuah ideologi kebenaran tentang nasionalis dan kebangsaan," katanya yang kemudian langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Baca: Warga Ciputat Awalnya Heran Banyak Lalat di Selokan, Saat Disenter Ternyata Ada Mayat
Ki Gendeng Pamungkas sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi, Selasa (9/5/2017) malam.