Laporan Wartawan TribunnewsBoor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sri Bintang Pamungkas menilai jaksa dalam persidangang Ki Gendeng Pamungkas masih kebingungan.
Aktivis senior yang turut hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan dari JPU ini menganggap penundaan sidang merupakan bentuk kebingungan dari jaksa.
Kata hukuman 12 bulan sudah dibesar-besarkan dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang UU ITE dan UU antidiskriminasi serta UU SARA pasal 156 KUHP.
Baca: Sidangnya Ditunda, Ki Gendeng Pamungkas Angkat Tangannya dan Bilang Begini
"Saya masih menilai bahwa jaksa bingung, apakah mau membebaskan atau menghukum, karena kalau menghukum tanggung, padahal ada ketentuan kalau setahun maka hakim mempunyai hak meniadakan hukuman, artinya apabila tuntutan kurang satu tahun, maka harus ditiadakan hukumannya," katanya.
Tak hanya itu saja, Sri Bintang Pamungkas juga berujar selama persidangan JPU sama sekali tak menyinggung soal saksi yang dihadirkan.
Baca: Sebelum Hilarius Tewas, Saksi: Matanya Putih, Kejang dan Masih Bernapas Usai Tarung Ala Gladiator
Ada dua orang saksi yang dihadirkan, diantaranya soal terdakwa baik baik saja dengan warga Cina di lingkungan rumahnya serta peristiwa peristiwa lain diantaranya Ki Gendeng Pamungkas selalu dianggap sebagai sponsor dan pendukung acara warga Cina, sehingga tidak ada konflik apapun.
Sementara itu, terkait langkah yang akan dilakukan pihak Ki Gendeng Pamungkas, Sri Bintang pun akan mengikuti tahapannya.
Baca: Empat Kawanan Perampok Gunakan Cara Sadis Gasak Barang Berharga di Mini Market
"Setelah tuntutan akan ada pledoi pembelaan terdakwa, dan itu harus menjadi perhatian hakim, agar tidak ada hal hal yang luput dari perhatian para hakim, jadi nanti kita tunggu pembelaan dari sidang selanjutnya, tetapi sepertinya akhirnya nanti akan diputuskan hukuman percobaan atau hukuman dibawah satu tahun," ucapnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor dengan judul: Sri Bintang Pamungkas Sebut Jaksa Di Sidang KGP Kebingungan