TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Faisol Ariyanto (33), warga Desa Mentoro Kecamatan Suko Kabupaten Tuban, ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pencurian ikan dan menghajar pemilik tambak yang ikannya dicuri itu.
Penangkapan terhadap Faisol dilakukan setahun setelah pencurian dan penganiayaan itu berlangsung.
Selama setahun belakangan, dia memang sempat kabur dan berstatus buron.
Dari penyidikan sejauh ini, terungkap bahwa pencurian ikan itu dilakukan Faisol di tambak milik Mualik (58), warga desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik, pada 30 Juni 2016 silam.
Saat itu, Faisol disergah oleh Mualik karena terpergok memancing di tambaknya.
Rupanya, larangan dari pemilik tambak itu dilawan Faisol dengan pukulan menggunakan alat diesel. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala.
Setelah menghajar pemilik tambak, tersangka langsung kabur meninggalkan tambak.
Namun, pemilik tambak telah mengingat ciri-ciri pelau dan motor yang dikendarai. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bungah.
Dari laporan itu, anggota Polsek Bungah terus menelusuri pemilik motor tersebut
“Untungnya pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Pelaku hampir mengelak tapi atas ciri-ciri keterangan korban akhirnya tersangka mengakuinya,” kata Kapolsek Bungah AKP Ahmad Said.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
“Tersangka mengaku kesal kepada pemilik tambak, karena dibentak-bentak saat mengusir melarang mancing,” imbuhnya.