Namun, pedagang roti musiman itu melapor pada pengelola areal Pusat Pasar yang merupakan kerabat JPS.
Merasa keluarganya diganggu, JPS mengumpulkan penjaga malam dan menyekap Gideon. Korban diintimidasi di pos jaga hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang terlibat penganiayaan. Mereka adalah anggota TNI Kopda LS, Bripka JPS, dan Rizky.
Selama diproses, Kopda LS yang diamankan Polisi Militer akhirnya divonis tujuh bulan.
Sementara Rizky buron hingga sekarang dan Bripka JPS tak juga ditahan, bahkan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa ada proses hukum meski berstatus sebagai tersangka.(Ray/tribun-medan. com)
TEKS FOTO: Risma Sembiring Brahmana, isteri mendiang Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM), Gidion Ginting bersama para pedagang akan melakukan demo di Polrestabes Medan pekan depan, Selasa (26/9/2017)