TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Warga Temon terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) menerima pelepasan hak atas sebagian tanahnya.
Penyerahan sertifikat tanah yang sudah dilakukan penyesuaian ukuran bidang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo dilakukan Selasa (26/9/2017) di aula Kantor Camat Temon.
Turut menyaksikan antara lain Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I.
Asisten III Sekretariat Daerah Kulonprogo, Joko Kushermanto mengatakan, ada 141 sertifikat tanah milik warga yang diserahkan pada hari itu.
Mereka berasal dari lima desa terdampak yakni, Palihan, Sindutan, Glagah, Kebonrejo, dan Jangkaran.
Baca: Awalnya Hendak Meminjam Uang, Malah Dicabuli Temannya di Kamar Hotel
Sertifikat berisikan data sisa bidang tanah warga yang tidak ikut terakuisisi dari proses pengadaan tanah untuk bandara.
"Pada hari ini dilakukan beberapa proses peralihan hak. Antara lain penyerahan sertifikat sisa tanah milik warga yang tidak terkena bandara," kata Joko.
Dia berharap warga mencermati setiap data yang tercantum dalam sertifikat.
Jika ada kesalahan, harus segera disampaikan karena bisa menjadi permasalahan di kemudian hari.
Sertifikat itu menjadi bentuk dokumen kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara.
"Kalau isinya sudah benar, silakan disimpan baik-baik. Semoga bermanfaat sampai anak cucu nanti," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)