Warga Kecamatan Ringinarum, Kendal, ini terus memperpanjang pinjaman.
Pada 2008, utang Samuri mencapai Rp 500 juta dengan total sertifikat yang dijaminkan enam bidang sawah.
Dia kemudian melunasi utangnya pada 21 Oktober 2011 tapi sertifikat yang menjadi agunan masih di bank.
"Seorang petugas BRI bilang kalau sertifikatnya jangan diambil agar mudah kalau mengajukan pinjaman lagi. Saya manut saja. Lha, kok, jarak satu minggu saya dengar sawah saya dilelang," tuturnya sembari menunjukkan bukti pelunasan utang.
Jawade Hafidz menilai proses lelang oleh BRI Kendal amat janggal. Sebab, sampai sekarang kliennya tak diberitahu resmi bahwa satu di antara agunannya itu dilelang.
"Tahunya saat proses lelang selesai karena klien kami diminta mengosongkan sawah itu," papar Jawade.
Permintaan pengosongan pada Juli lalu yang membuat Samuri berani mengajukan gugatan.
"Kami sudah lakukan tiga kali mediasi tapi gagal. Kami nilai proses pengajuan lelang tidak transparan kepada nasabah. Sebab, nasabah tidak diberitahu kalau agunannya akan dilelang," imbuhnya. (*)