News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjam Rp 5 Juta Berbunga Jadi Rp 500 Juta, Lahan 5.000 Meter Milik Samuri jadi Korban

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Kendal mengeksekusi lahan seluas 5 ribu meter milik nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri di desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Kamis (28/9/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Pengadilan Negeri Kendal mengeksekusi lahan seluas 5 ribu meter milik nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri di desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Kamis (28/9/2017).

Eksekusi lahan dilakukan dengan mengerahkan puluhan pekerja untuk mencabut bambu yang menancap di lahan bakau.

Eksekusi berlangsung kondusif meski beberapa kali Samuri dan keluarganya mencoba menerobos pagar betis yang dibuat oleh puluhan polisi dari Polres Kendal.

"Coba aku mau lihat sebentar, itu yang nyabuti dibayar berapa? Saya juga bisa bayar," teriak Samuri.

Samuri mengaku dia tidak akan menghalangi proses eksekusi bila proses gugatan yang diajukan sudah selesai.

"Kalau saya kalah tidak usah bawa polisi segala saya akan serahkan sendiri, ini kan prosesnya belum selesai," ucapnya.

Juru sita Pengadilan Negeri Kendal menyatakan bahwa lahan tersebut sudah sah dan diserahkan pada kuasa hukum pemohon eksekusi setelah pengosongan lahan selesai.

"Jika terjadi sesuatu pada obyek yang disengketakan misal ditanami maka bisa dipidanakan," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Asmuni, yakni Supriyadi memaparkan bahwa kliennya merupakan pemenang lelang tersebut sudah membayar lunas tanah yang dilelang tahun 2011 tersebut.

Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melakukan upaya damai namun selalu gagal.

"Terkait adanya gugatan pemilik lahan dan proses sebelum lelang dengan BRI itu bukan wilayah saya," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri (63), kecewa setelah kehilangan agunannya yang diduga dilelang bank secara sepihak.

"Awalnya saya meminjam uang Rp 5 juta di BRI Kendal pada 1986 dengan mengagunkan sertifikat sawah seluas 6 ribu meter. Tak disangka begini jadinya," keluh Samuri dalam jumpa pers didampingi kuasa hukum Jawade Hafidz Arsyad, Jumat (15/9/2017).

Warga Kecamatan Ringinarum, Kendal, ini terus memperpanjang pinjaman.

Pada 2008, utang Samuri mencapai Rp 500 juta dengan total sertifikat yang dijaminkan enam bidang sawah.

Dia kemudian melunasi utangnya pada 21 Oktober 2011 tapi sertifikat yang menjadi agunan masih di bank.

"Seorang petugas BRI bilang kalau sertifikatnya jangan diambil agar mudah kalau mengajukan pinjaman lagi. Saya manut saja. Lha, kok, jarak satu minggu saya dengar sawah saya dilelang," tuturnya sembari menunjukkan bukti pelunasan utang.

Jawade Hafidz menilai proses lelang oleh BRI Kendal amat janggal. Sebab, sampai sekarang kliennya tak diberitahu resmi bahwa satu di antara agunannya itu dilelang.

"Tahunya saat proses lelang selesai karena klien kami diminta mengosongkan sawah itu," papar Jawade.

Permintaan pengosongan pada Juli lalu yang membuat Samuri berani mengajukan gugatan.

"Kami sudah lakukan tiga kali mediasi tapi gagal. Kami nilai proses pengajuan lelang tidak transparan kepada nasabah. Sebab, nasabah tidak diberitahu kalau agunannya akan dilelang," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini