Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa didalam alat vital korban tidak ditemukan adanya sperma.
"Hasil otopsinya sudah ada, tapi kami tidak temukan sperma dalam bagian vital korban," aku dia.
Untuk EB, Hisar menambahkan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun sampai 30 tahun.
"Tapi hukumannya bisa berubah lebih berat lagi, jika terbukti melakukan pembunuhan berencana," tandasnya. (nie)
Baca tanpa iklan