Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau menerima dua laporan terkait nikah siri, September 2017 ini.
Namun miris kedua laporan tersebut lebih mengedepankan persoalan hak asuh anak.
Soal siapa yang harusnya memiliki hak atas anak.
Kondisi yang membuat Ketua LPA Riau, Esther Yuliani begitu prihatin.
Menurut Esther ada dua laporan terkait nikah siri yang saat ini masih dalam proses edukasi.
"Namun yang dirugikan anak. Karena kedua orangnya malah ingin memastikan dan saling klaim atas hak asuh," ungkap Esther, Jum'at (29/9/2017).
Baca: Nikah Siri dengan Oknum PNS Kendal, Karwati Bank Ini Ditinggal dalam Kondisi Hamil Muda
Dikatakan Esther, kenyataannya dari pelapor ingin mendapatkan hak asuh anak.
Namun kenyataan itu menjadikan anak bingung dan bisa meruska psikologisnya.
Karena orang tua mereka slaing klaim dan malah menjadi permasalahan.
"Jadi ada yang ingin dibuktikan lewat tes DNA. Namun karena dalam kondisi kesulitan ekonomi langkah tersebut tidak bisa direalisasikan," ungkap Esther.
Nikah siri menurut Esther juga menjadikan seorang ayah sulit mendapatkan hak atas anak.
"Kita tentu terus melakukan edukasi. Semakin banyak yang melapor maka kita juga punya celah untuk memberikan pemahaman bagaimana nikah siri dan efeknya yang merugikan," ungkap Esther.