TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keperawanan Melati (bukan nama sebenarnya), pelajar SMP usia 14 tahun di Surabaya, hilang di tangan enam pemuda yang sedang mabuk berat.
Dari enam pemuda itu, tiga orang di antaranya telah ditangkap polisi. Sementara sisanya masih buron.
Tiga pemuda yang telah ditangkap itu adalah M Juhri (24), asal Sampang ; M Ismail (21), asal Jl Bulak Banteng Surabaya ; M Halim (20), asal Jl Kapas Madya, Surabaya.
Sementara tiga orang lain yang masih buron, masing-masing adalah Saiful, Masrup, dan Juri.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiati menerangkan, kejadian ini bermula saat korban diajak keluar rumah dan pesta miras jenis cukrik.
Acara minum-minuman keras itu mereka gelar di sebuah bangunan sekolah TK di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.
Ironisnya, menurut pengakuan pelaku, saat disetubuhi, korban juga dalam kondisi teler berat.
Saat korban tak sepenuhnya sadar itulah, enam pemuda itu menyetubuhinya secara bergiliran.
"Baik korban dan pelaku sedang mabuk. Pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," sebut Sugiati di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (29/9/2017).
Kejahatan asusila ini terbongkar saat anggota Sat Reksrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar patroli di sekitar lokasi.
Saat lewat bangunan itu, polisi curiga karena ada kerumunan pemuda yang bertingkah aneh.
"Setelah didatangi, ternyata ada seorang wanita bersama enam pemuda. Saat itu korban sedang dicabuli para pelaku," terang Sugiati.
Saat ditangkap, tiga dari enam pelaku melarikan diri.
Tiga pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani penyidikan.
"Pelaku mengaku baru sekali berbuat asusila, itu pun terpengaruh miras," ucap Sugiati.
Salah satu pelaku, Juhri menuturkan, dirinya bersama teman-teman menyetubuhi korban secara bergantian lantaran terpengaruh miras yang diminumnya.
Dirinya terangsang saat melihat korban dalam keadaan mabuk.
"Melihat tubuh korban, saya jadi nafsu. Saya dan teman-teman melakukan (persetubuhan) secara bergantian. Saya dan lainnya juga mabuk setelah minum," aku Juhri.
Kini, ketiganya pelaku dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi adalah satu kaos korban warna hitam, satu rok pendek warna biru dan botol minuman jenis arak.