Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penggerebekan pabrik Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membuat banyak pihak kaget.
Apalagi, di dalam rumah kontrakan yang dijadikan pabrik di Jl Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia itu juga ditemukan dokumen lain seperti KTP dan sertifikat palsu.
Menurut informasi di lokasi, para pelaku yang berjumlah tiga orang juga menerima pesanan ijazah palsu bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan.
Berbagai dokumen lain yang dibutuhkan masyarakat bisa dipalsukan di sana.
Baca: Sempat Jatuh di Kamar Mandi, Tangan Setya Novanto Dipasangi Stiker Fall Risk
"Ada ijazah dan sertifikat (palsu). Inilah yang masih kami dalami. Namun memang, yang paling banyak (dipalsukan) itu SIM," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) malam.
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Herman Pohan (34), Irwansyah (33) dan anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35) membuat SIM palsu dengan cara menggunakan bekas SIM asli.
Para pelaku mendapatkan blangko bekas SIM dari gudang penjualan barang bekas atau butut.
Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar
"Satu kilogram blangko SIM bekas mereka beli seharga Rp 15.000. Kemudian, blangko bekas inilah yang nanti diubah menjadi SIM palsu dengan data diri calon pemesan," kata Nur Fallah.
Mahirnya para pelaku membuat SIM palsu karena tersangka Herman Pohan pernah bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Satlantas Polrestabes Medan.
Ia sebelumnya bertugas di loket lima bagian pelayanan SIM.
"Belum lama ia bekerja sebagai PHL, lalu berhenti. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain," kata Nur Fallah.(Ray/tribun-medan.com)