Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Buni Yani menilai tuntutan jaksa terhadapnya hanya didasari pada asumsi, Selasa (3/10/2017).
"Karena mengabaikan fakta di persidangan," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota, Selasa (3/10/2017).
Aldwin Rahadian juga menyebut logika yang digunakan JPU dalam membuat tuntutan adalah logika terbalik.
Ia mengaku heran karena pasal yang akhirnya digunakan untuk tuntutan adalah pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aldwin juga menjelaskan jika pihaknya sudah membuktikan bahwa Buni Yani hanya mengunggah ulang potongan video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dari akun Facebook Media NKRI.
"Jelas-jelas di fakta persidangan jaksa tidak bisa membuktikan oak buni memotong video, malah kita membuktikan bahwa video tersebut di-upload dari Media NKRI melalui Facebook dan keluar algoritma Facebook," ujarnya.
Buni Yani dan penasihat hukumnya mengatakan seharusnya beban pembuktian Buni Yani memotong video atau tidak berada di pundak JPU bukan pihaknya.
"Ada azaz burden of truth, kalau saudara menuduh saya melakukan sesuatu maka beban membuktikan itu ada di saudara. Sekarang ini yang terjadi sama JPU itu, saya dituduh memotong video tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video," ujar Buni Yani.
Pada sidang tuntutan, Buni Yani dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang selanjutnya akan digelar, Selasa (17/10/2017). Agendanya pembacaan pledoi.
Simak videonya di atas.(*)