Proses pemeriksan dibantu dari Satres Narkoba Polres Kampar untuk selnajutnya dilakuka pengembangan dan menyelidiki darimana diperoleh obat terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, Pil PCC tersebut dibelinya dari salah satu apotek di Kota Pekanbaru.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan bersama dengan Tim Direktorat Narkoba Polda Riau dan BPOM Pekanbaru di apotek sesuai yang disampaikan tersangka.
Sampai kini polisi masih melakukan penyelidikan dan mendalami temuan pil PCC tersebut.
Baca tanpa iklan