Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dua oknum suporter Persebaya (bonek) yang ditetapkan tersangka itu terbukti melakukan penganiayan terhadap 2 pesilat anggota PSHT hingga meninggal dunia.
Menurut Leonard, M Jafar (24), warga Jl Pogot dan M Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka ini menghajar korban Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) sampai tewas pakai bambu.
"Pelaku ini memukul berulang-ulang ke tubuh korban hingga meninggal dunia. Ada rekaman vidio dan foto aksi itu, dan memang pelaku ini yang menghajar," sebut Leonard di Mapolretabes Surabaya, Kamis (5/10/2017).
Ada dua bambu ukuran sekitar 1,5 meter yang dipakai dua tersangka Jafar dan Tiyok menghajar korban.
Di bambu itu, juga ada paku dan bercak darah yang sesuai hasil uji laboratorium forensik merupakan darah korban.
Baca: Pernyataan Polda Jatim Soal Kabar Bentrok Bonek dengan Perguuan Silat di Jember
"Pengakuan dari dua oknum bonek ini juga mengakui, jika melakukan pemukulan pakai bambu secara berkali-kali," terang Leonard.
Selain mengamankan dua potong bambu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan potongan balok kayu, paving dan batu, baju milik pelaku dan korban. Barang bukti yang disita polisi itu, juga ada bercak darahnya.
Diberitakan sebelumnya, Eko Tristanto (23), warga Tlogo Rejo dan Anis (20), asal Desa Simorejo, Kabupaten Bojonegoro yang berboncengan motor jadi sasaran amuk bonek dan akhirnya tewas, Minggu (1/10/2017) dini hari.