News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Penggelapan Bakal Dijemput Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pengadilan logonyeee

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Terpidana tindak pidana penggelapan, Yon F alias Anton tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/10/2017) dengan alasan sakit tanpa melengkapi surat keterangan sakit dari rumah sakit ataupun dokter.

Hanya dengan selembar surat dari pengacaranya yang menerangkan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan.

Demikian keterangan pers disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH.

”Terpidana Yon Fredy alias Anton tidak hadir dengan alasan sakit. Kita sudah siapkan panggilan kedua yang dikirim hari ini untuk datang pada Rabu (11/10) nanti,” kata Supardi.

Dalam catatan, jurus sakit ini merupakan kedua kalinya dipergunakan Yon F selama proses hukum terhadap dirinya.

Pertama saat tuntutan akan dibacakan, hingga persidangan ditunda sebanyak dua kali.

Dan saat ini diduga modus serupa dipergunakan untuk mengelabui jaksa.

Jika setelah panggilan kedua tidak juga datang, maka jaksa akan melakukan penjemputan terpidana kasus penggelapan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini